PROFIL
UPT LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT PROVINSI JAWA TIMUR
1. LATAR
BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 pasal 33 ayat 4
disebutkan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab
menyediakan dan menyelenggarakan Laboratorium Kesehatan”.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium
Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu bentuk upaya
kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya UPT Laboratorium
Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur bernama UPT Laboratorium Gizi berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2019 terkait pembentukan
UPT Laboratorium Gizi sebagai alih fungsi UPT Akademi Gizi Surabaya yang
dimaksudkan sebagai bentuk transformasi dari fungsi pendidikan menjadi fungsi
layanan kepada masyarakat.
Perubahan Nomenklatur UPT Laboratorium Gizi
menjadi UPT Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur Berdasarkan Pergub Jatim Nomor
98 Tahun 2023 Tanggal 27 Desember 2023, tentang Nomenklatur, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, maka UPT Laboratorium Kesehatan Daerah
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan
laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat, laboratorium gizi, dan
pengembangan dan penjaminan mutu, serta tugas ketatausahaan.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian
Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/2019/2023, tanggal 31 Agustus 2023, Tentang
Perizinan Laboratorium Kesehatan
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk
Laboratorium kesehatan daerah provinsi yang belum menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan telah memenuhi standar dan
persyaratan jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan standar
peralatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024,
tanggal 8 Nopember 2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat,
perizinan diberikan oleh pemerintah daerah provinsi melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atas rekomendasi dari
dinas kesehatan daerah provinsi sebagai laboratorium kesehatan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Standar Laboratorium
Kesehatan Masyarakat, diharapkan penyelenggara Laboratorium Kesehatan
Masyarakat dapat memenuhi sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia
sesuai standar serta mengembangkan layanan pemeriksaan dan pengujian sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan
masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat
digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, upaya pengembangan dan peningkatan
pelayanan, penjaminan mutu pemeriksaan dan pengujian laboratorium, serta tugas
dan fungsi lainnya.
2. TUJUAN
Profil UPT Labkesda
ini disusun untuk mengetahui kesiapan pemenuhan standarisasi sumberdaya Labkesmas
Tingkat 3 dengan tujuan :
- Menyediakan informasi tentang jenis pelayanan pemeriksaan
- Menyediakan Informasi tentang kesiapan sumber daya manusia saat ini (struktur organisasi, jenis dan jumlah SDM)
- Menyediakan Informasi tentang kondisi sarana dan prasarana laboratorium saat ini (disertai dengan dokumentasi foto bangunan dan ruangan)
- Menyediakan Informasi tentang ketersediaan peralatan laboratorium saat ini (jenis dan jumlah alat, berfungsi/tidak)
- Menyediakan Data Roadmap pemenuhan sumberdaya yang dibutuhkan (berdasarkan 12 fungsi Labkesmas Level 3)
3. VISI,
MISI, KEBIJAKAN DAN SASARAN MUTU
3.1 VISI
Menjadi Laboratorium Kesehatan Masyarakat Rujukan di
Tingkat Provinsi Jawa Timur Yang Berkualitas Dan Terpercaya
3.2 MISI
- Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia
dan Sumber Daya Laboratorium
- Meningkatkan mutu pelayanan
laboratorium sesuai standar Akreditasi
- Meningkatkan kepuasan pelanggan
- Meningkatkan kemitraan dan jejaring
Laboratorium
3.3
MOTTO
Motto dalam
memberikan pelayanan adalah CeRIA artinya Cepat, Responsif, Inovatif dan
Akurat
Cepat Memberikan pelayanan segera secara efektif dan efesien
Responsif Memberikan pelayanan dengan tanggap, peduli dan peka.
Inovatif Selalu melakukan perubahan lebih baik dalam pelayanan.
Akurat Memberikan pelayanan pemeriksaan yang benar dan tepat.
Terpercaya Memberikan pelayanan secara professional dan memberikan kepuasan kepada pelanggan
3.4 KEBIJAKAN
MUTU
Untuk mencapai Visi
dan Misi yang telah ditetapkan, maka seluruh Personel UPT Laboratorium
Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan jasa pengujian
dan kalibrasi secara profesional dengan
hasil yang akurat.
- Mengutamakan kepuasan pelanggan dalam
memberikan pelayanan.
- Melaksanakan perbaikan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium
3.5 SASARAN
MUTU
Dalam rangka
peningkatan berkelanjutan terhadap efektifitas penerapan sistem manajemen mutu
dan pencapaian kepuasan pelanggan terhadap mutu data hasil pengujian dan
kalibrasi, maka UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Timur menetapkan sasaran mutu sebagai berikut:
- Terwujudnya pelayanan jasa pengujian
dan kalibrasi dengan hasil yang akurat dan tepat waktu
- Terwujudnya kepuasan pelanggan dan stakeholder
- Terwujudnya peningkatan mutu
pelayanan laboratorium sesuai standar
- Terwujudnya sumber daya manusia yang
kompeten dan profesional dalam melaksanakan pelayanan
- Tersedianya sarana, prasarana dan
peralatan Laboratorium yang sesuai dengan standar


Tidak ada komentar:
Posting Komentar