Jumat, 07 Agustus 2026

LABKESMAS JATIM

PROFIL

UPT LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT PROVINSI JAWA TIMUR

1. LATAR BELAKANG

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 pasal 33 ayat 4 disebutkan bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan dan menyelenggarakan Laboratorium Kesehatan”.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur bernama UPT Laboratorium Gizi berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2019 terkait pembentukan UPT Laboratorium Gizi sebagai alih fungsi UPT Akademi Gizi Surabaya yang dimaksudkan sebagai bentuk transformasi dari fungsi pendidikan menjadi fungsi layanan kepada masyarakat.

Perubahan Nomenklatur UPT Laboratorium Gizi menjadi UPT Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur Berdasarkan Pergub Jatim Nomor 98 Tahun 2023 Tanggal 27 Desember 2023, tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, maka UPT Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat, laboratorium gizi, dan pengembangan dan penjaminan mutu, serta tugas ketatausahaan.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/2019/2023, tanggal 31 Agustus 2023, Tentang Perizinan  Laboratorium Kesehatan Daerah  Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk Laboratorium kesehatan daerah provinsi yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan telah memenuhi standar dan persyaratan jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan standar peralatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024, tanggal 8 Nopember 2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat, perizinan diberikan oleh pemerintah daerah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atas rekomendasi dari dinas kesehatan daerah provinsi sebagai laboratorium kesehatan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat, diharapkan penyelenggara Laboratorium Kesehatan Masyarakat dapat memenuhi sarana, prasarana, peralatan, dan sumber daya manusia sesuai standar serta mengembangkan layanan pemeriksaan dan pengujian sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan, penjaminan mutu pemeriksaan dan pengujian laboratorium, serta tugas dan fungsi lainnya.


2. TUJUAN

Profil UPT Labkesda ini disusun untuk mengetahui kesiapan  pemenuhan standarisasi sumberdaya  Labkesmas  Tingkat 3 dengan tujuan :

  1. Menyediakan informasi tentang jenis pelayanan pemeriksaan
  2. Menyediakan Informasi tentang kesiapan sumber daya manusia saat ini (struktur organisasi, jenis dan jumlah SDM)
  3. Menyediakan Informasi tentang kondisi sarana dan prasarana laboratorium saat ini (disertai dengan dokumentasi foto bangunan  dan ruangan)
  4. Menyediakan Informasi   tentang   ketersediaan   peralatan laboratorium   saat   ini   (jenis   dan   jumlah  alat, berfungsi/tidak)
  5. Menyediakan Data Roadmap pemenuhan  sumberdaya  yang dibutuhkan (berdasarkan 12 fungsi Labkesmas Level 3)

3. VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN SASARAN MUTU

3.1 VISI

Menjadi  Laboratorium Kesehatan Masyarakat Rujukan di Tingkat Provinsi Jawa Timur Yang Berkualitas Dan Terpercaya

3.2 MISI

  1. Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Laboratorium
  2. Meningkatkan mutu pelayanan laboratorium sesuai standar Akreditasi
  3. Meningkatkan kepuasan pelanggan
  4. Meningkatkan kemitraan dan jejaring Laboratorium

3.3 MOTTO

Motto dalam memberikan pelayanan adalah CeRIA artinya Cepat, Responsif, Inovatif dan Akurat

Cepat                      Memberikan pelayanan segera secara efektif dan efesien

Responsif                Memberikan pelayanan dengan tanggap, peduli dan peka.

Inovatif                   Selalu melakukan perubahan lebih baik dalam pelayanan.

Akurat                    Memberikan pelayanan pemeriksaan yang benar dan tepat.

Terpercaya                Memberikan pelayanan secara professional dan memberikan kepuasan kepada pelanggan

3.4 KEBIJAKAN MUTU

Untuk mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka seluruh Personel UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan jasa pengujian dan kalibrasi secara profesional dengan  hasil yang akurat.
  2. Mengutamakan kepuasan pelanggan dalam memberikan pelayanan.
  3. Melaksanakan perbaikan yang berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pelayanan laboratorium

3.5 SASARAN MUTU

Dalam rangka peningkatan berkelanjutan terhadap efektifitas penerapan sistem manajemen mutu dan pencapaian kepuasan pelanggan terhadap mutu data hasil pengujian dan kalibrasi, maka UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menetapkan sasaran mutu sebagai berikut:

  1. Terwujudnya pelayanan jasa pengujian dan kalibrasi dengan hasil yang akurat dan tepat waktu
  2. Terwujudnya  kepuasan pelanggan dan stakeholder
  3. Terwujudnya peningkatan mutu pelayanan laboratorium sesuai standar
  4. Terwujudnya sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan pelayanan
  5. Tersedianya sarana, prasarana dan peralatan Laboratorium yang sesuai dengan standar




Tidak ada komentar:

Posting Komentar